EMPAT MAZHAB BESAR DAN MENYIKAPINYA


BAB I.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Allah SWT telah menurunkan agama kepada Muhammad SAW sebagai rahmat bagi seluruh Alam. Agama ini dikenal dengan agama Islam. Data dari BBC menyatakan bahwa umat islam di tahun 2015 adalah sebesar 1.8 miliyar manusia atau 24% dari jumlah penduduk di dunia. Sebagai Agama kedua terbesar di dunia, tentunya ada banyak perbedaan pandangan dari berbagai macam topik, mulai dari permasalahan ilmu fiqih, hukum islam, dan yang lain sebagainya. Hukum-hukum ini terangkum dalam buku besar yang dikenal dengan Mazhab.
Mazhab adalah buku yang berisikan merupakan hasil dari pemikiran ilmiah mengenai sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Mahzab sendiri terbagi menjadi 4 karangan mazhab yang terkenal, diantaranya adalah Syafi'i, mazhab Hambali, mazhab Hanafi, dan mazhab Mazhab Maliki.
Empat mazhab ini tentunya memiliki metodologi yang berbeda saat meneliti dan tentunya akan memberikan beberapa hasil kajian ilmiah yang berbeda. Sebagai umat muslim, sudah sepatutnya untuk memahami dan bertoleransi akan perbedaan 4 mazhab ini. Oleh karenanya, Artikel ini akan membahas mengenai metode dan bahasan yang terdapat pada 4 mazhab tersebut dan bagaimana cara umat muslim dalam menyikapi perbedaan mazhab tersebut.

1.2 Permasalahan
Adapu permasalahan yang terdapat pada artikel ini doantaranya adalah bagaimana memahami perbedaan 4 Mazhab besar, bagaimana memahami dasar-dasar penelitian pada 4 mazhab besar, dan bagaimana cara umat muslim dalam menyikapi perbedaan mazhab tersebut.

1.3 Tujuan

Adapun tujuan pada artikel kali ini adalah untuk memahami 4 perbedaan mazhab besar, untuk memahami dasar penelitian dari 4 mazhab besar, dan untuk memahami bagaimana cara umat muslim dalam menyikapi perbedaan dari 4 mazhab besar tersebut.

BAB II.PEMBAHASAN
2.1 Mazhab Hanafi
2.1.2 Biografi
     Nama lahir yang diberikan oleh orang tua Imam Hanafi adalah Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit Ibn Zutha. Kemudian beliau dikenal dengan panggilan Abu Hanifah. Imam Hanafi adalah keturunan Persi. Ia lahir di kota Kuffah tahun 80H dan akhir hidupnya di Baghdad tahun 150H. Ayahnya imam Hanafi bernama Thabit, adalah seorang pedagang kain sutera yang sangat sukses pada zamannya. Kemudian kakek imam Hanafi adalah Zutha, ia adalah seorang bekas budak yang berasal dari persia. Dimana ia hidup pada dua lingkungan sosial-politik, dimana pertama pada masa akhir pemerintahan dinasty Umaiyyah kemudian pada masa pemerintahan awal dinasty Abbasiyah. 
    Abu Hanifah adalah pendiri mazhab Hanafi yang kemudian dikenal dengan sebutan al-Imam al-A’zham (imam besar). Imam Abu Hanifah dipanggil dengan nama Abu Hanifah disebabkan karena beliau mempunyai seorang anak yang diberi nama Hanifah. Menurut adat kebiasaan, bahwa nama anak menjadi nama panggilan bagi ayahnya dengan memakai nama bapak (Abu), oleh sebab itulah beliau dikenal dengan sebutan Abu Hanifah.
     Menurut riwayat lain, riwayat Yusuf Musa, ia disebut Abu Hanifah karena ia selalu berhubungan dengan tinta (dawat), dan kata Hanifah menurut kaidah bahasa Arab berarti “tinta”. Abu Hanifah selalu membawa tinta kemanapun ia pergi guna untuk menulis dan mencatat ilmu pengetahuan yang ia dapatkan dari saudara-saudaranya. Abu Hanifah diketahui sangat rajin dalam belajar, taat ibadah dan sungguh-sungguh dalam menjalankan ketaatan agama. Kata hanif dalam bahasa Arab mempunyai arti cenderung kepada yang benar.
     Abu Hanifah pada awalnya suka belajar ilmu qira’at, hadits, nahwu, sastra, syi’ir, teologi dan ilmu lainnya yang berkembang pada saat itu. Ilmu yang paling ia minati adalah ilmu teologi,, sehingga ia terkenal sebagai seorang yang ahli dalam ilmu tersebut. Karena ketajaman pemikirannya, ia dapat mengatasi serangan golongan aliran Khawarij yang doktrin ajarannya sangat ekstrim.

2.1.2 Dasar Pemikiran
     Abu Hanifah dalam menetapkan hukum islam dikenal sebagai ulama Ahl al-Ra’yi. Baik yang disandarkan dari al-Qur’an ataupun dari hadits Nabi, ia banyak menggunakan nalarnya. Beliau lebih mengutamakan nalar dari pada khabar ahad, apabila menemukan hadits bertentangan, maka beliau dalam menetapkan hukum dengan jalan qiyas dan istihsan. 
     Kemudian metode istidlal yang digunakan oleh imam Abu Hanifah sesuai dengan ucapannya sendiri, “sesungguhnya saya mengambil kitab suci alQur’an dalam menetapkan hukum, apabila tidak ada dalam al-Qur’an, maka saya mengambil dari sunnah Nabi, yang shahih dan tersiar dikalangan para orang orang terpercaya, apabila saya tidak menemukan dari keduanya, maka saya mengambil pendapat orang orang terpercaya yang saya kehendaki, kemudian saya tidak keluar dari pendapat mereka. Kemudian apabila urusan itu sampai kepada Ibrahim al-Sya’by,Musayyab, maka saya berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.”
     Dari keterangan tersebut jelas bahwa imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum syara’ yang tidak ditetapkan dhalalahnya secara qath’iy dalam al-Qur’an atau dari hadits yang diragukan keshahihannya, beliau selalu menggunakan ra’yu. Ia sangat ketat dalam menyeleksi atau menerima hadits. Beliau sangat memperhatikan mu’amalat manusia,adat istiadat serta ‘urf mereka. Beliau berpegang pada qiyas dan apabila tidak bisa ditetapkan berdasarkan qiyas maka beliau berpegang pada istihsan selama hal itu dapat dilakukan, jika tidak maka beliau berpegang pada adat dan kebiasaan. Ini adalah uraian singkat tentang metode istimbat hukum yang digunakan oleh imam Abu Hanifah dalam penetapan sebuah hukum :
  1. Al-Qur’an : Sumber utama hukum islam.
  2. Al-Hadis : penjelasan dari sumber hukum utama Al-Qur’an yang bersifat umum 
  3. Ucapan para sahabat : perkataan para sahabat Nabi menurut imam Abu Hanifah sangat penting karna beliau yang merupakan pembawa ajaran nabi Muhammad setelah generasinya. 
  4. Qiyas : beliau menggunakan qiyas apabila terdapat suatu hukum yang belum ada pada Al-Qur’an, Hadis dan ucapan para sahabat. 
  5. Istihsan : bentuk kelanjutan dari konsep Qiyas, yaitu meninggalkan Qiyas yang jelas i’llatnya untuk mengamalkan qiyas yang bersifat samar atau belum jelas. 
  6. Ijma’ : adalah kesepakatan semua ulama atau mujtahid pada suatu masa tertentu setelah masa generasi Rasulullah dalam menetapkan hukum syara’ terhadap masalah tertentu. 
  7. Urf : apabila semua dasar hukum diatas dalam menetapkan suatu hukum tidak ditemukan, maka beliau mengembalikannya pada ‘urf atau kebiasaan manusia.

2.2 Mazhab Maliki
2.2.1 Biografi
    Imam Malik merupakan imam kedua dari imam-imam empat serangkai dalam islam kalau dilihat dari segi umur. Beliau dilahirkan di kota Madinah, suatu daerah di negeri Hijaz tahun 93 H/12 M, dan wafat pada hari Ahad, 10 Rabi’ul Awal 179 H/798 M di Madinah pada masa pemerintahan Abbasiyah di bawah kekuasaan Harun al-Rasyid. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abu ‘Amir ibn al-Harits. Beliau adalah keturunan bangsa arab dusun Zu Ashbah, sebuah dusun di kota Himyar, jajahan negeri Yaman. Ada yang mengatakan imam malik berada dalam kandungan ibunya selama dua tahun, adapula yang mengatakan tiga tahun. 
    Imam Malik adalah seseorang yang berbudi mulia, dengan pikiran cerdas, pemberani dan teguh mempertahankan kebenaran yang diyakininya. Beliau mempunyai sikap yang sopan santun dan lemah lembut, suka menengok orang yang sakit, mengasihi orang miskin, dan suka memberi bantuan kepada orang yang membutuhkannya. Imam Malik terdidik di kota Madinah pada masa pemerintahan Khalifah Sulaiman ibn Abd Malik dari Bani Umaiyah VII. Pada waktu itu hidup beberapa golongan pendukung islam, diantaranya adalah dari sahabat golongan anshar dan golongan muhajirin serta para tokoh cendekiawan ahli hukum islam. Dalam suasana seperti itulah imam malik tumbuh dan berkembang serta mendapatkan pendidikan dari beberapa guru yang terkenal. Pelajaran pertama yang ia dapatkan adalah al-Qur’an, yaitu tentang cara membacanya, memahami makna dan tafsirnya, dan menghafal nya. Kemudian ia mempelajari hadits Nabi SAW, dengan tekun dan rajin sehingga ia mendapan julukan sebagai ahli hadits.

2.2.2 Dasar Pemikiran
      Imam Malik merupakan seorang ahli ibadah dan sekaligus mujtahid sebagaimana halnya Imam Abu Hanifah. Imam Malik tumbh dan berkembang sebagai ulama yang sangat terkemuka, terutama dalam hal imu hadis dan fiqh. sebagaimana ucapan al-Dahlway, “Malik adalah orang paling ahli dalam bidang hadis di Madinah, yang paling mengetahui keputusan Umar, yang paling mengetahui pendapat-pendapat Abdullah ibn Umar,Aisyah R.A dan sahabat-sahabat lainnya.” Atas dasar ilmu tersebutlah ia mengeluarkan fatwa. Apabila diajukan kepadanya sebuah masalah maka ia menjelaskannya dan memberikan fatwa. Setelah ilmunya mencapai tingkat tinggi, beliau mulai mengajar dan mulai menulis kitab Muwaththa yang sangat populer, karena beliau merasa punya kewajiban dalam menyampaikan pengetahuan kepada orang lainyang membutuhkan, banyak dari kalangan muhadditsin besar mempelajari hadits beliau dan menjadi rujukan para ahli fiqh.
     Imam Malik selaku mufti pada masanya sering menerima perlakuan keras dan kekejaman dari penguasa pada waktu itu, karena ia sangat mempertahankan pendapatnya tentang masalah “paksaan talak itu tidak sah”. Beliau tetap tidak mencabut fatwanya yang bertentangan dengan khalifah alManshur dari Bani Abbas di Baghdad,beliau di siksa dan di penjara. Imam Malik adalah seorang ulama alim besar dalam ilmu hadis, sesuai dengan pernyataan imam Syafi’i “Apabila datang kepadamu hadis dari Imam Malik, maka pegang teguhlah olehmu, karena dia menjadi hujjah olehmu”. 
      Kemudian metode istidlal Imam Malik dalam menetapkan suatu hukum islam adalah berpegang kepada sebagai berikut : 
  1. Al-Qur’an Dalam memegang alqur’an meliputi pengambilan hukum berdasarkan zahir nash al-Qur’an atau keumumannya,dengan memperhatikan illatnya. 
  2. Sunnah Dalam berpegang kepada hadis sebagai dasar hukum, imam Malik berdasarkan pada apa yang dilakukannya dalam berpegang kepada alqur’an. Apabila dalil syar’i menghendaki adanya penta’dilan, apabila terjadi pertentangan antara makna zhahir al-Quran dengan makna yang terkandung dalam hadits sekalipun jelas maka yang dipegang adalah makna zhahir alQur’an , akan tetapi apabila makna yang terkandung dalam sunnah tersebut dikuatkan oleh ijma’ ahl-Madinah, maka ia lebih mengutamakan makna yang terkandung dalam hadits dari pada zhahir al-Qur’an. 
  3. Ijma’ Ahl al-Madinah Makna ini dibagi menjadi dua macam, yaitu Ijma’ ahl-Madinah yang asalnya dari al-Naql, hasil dari mencontoh Rasulullah SAW, bukan dari hasil ijtihad ahl-Madinah,seperti penentuan suatu tempat,(mimbar Rasulullah SAW), atau seperti tempat dilakukannya amalan-amalan rutin seperti adzan di tempat yang tinggi dan lain-lainnya. Menurut Ibnu Taimiyah, yang dimaksud dengan Ijma’ ahl al-Madinah ini adalah pada masa lampau yang menyaksikan amalan-amalan yang berasal dari Nabi SAW. Sedangkan kesepakatan ahl al-Madinah yang hidup di kemudian sama sekali bukan merupakan hujjah.Dikalangan Mazhab Maliki, ijma’ ahl al-Madinah lebih diutamakan daripada khabar ahad sebab ijma’ merupakan pemberitahuan oleh jama’ah, sedangkan khabar ahad hanya pemberitahuan perorangan.
  4. Fatwa Sahabat Yang dimaksud dengan sahabat disini adalah para sahabat besar, yang mempunyai pengetahuan terhadap suatu masalah itu di dasarkan pada alNaql. Menurut imam malik para sahabat tersebut tidak akan memberikan fatwa, kecuali atas dasar apa yang mereka pahami dari Rasulullah SAW. Namun demikian beliau mensyaratkan fatwa tersebut tidak boleh bertentangan dengan hadis marfu’ yang dapat diamalkan dan fatwa sahabat tersebut lebih didahulukan daripada Qiyas. Adakalanya juga imam Malik menggunakan fatwa tabi’in besar sebagai pegangan dalam menentukan hukum. 
  5. Khabar Ahad dan Qiyas Imam Malik menyatakan bahwa hkabar ahad yang diakui adalah khabar ahad yang diakui dan dikenal oleh masyarakat Madinah, dan harus didukung oleh dalil-dalil yang qath’iy. Dalam menggunakan khabar ahad imam Malik tidak selalu konsisten. Kadang ia lebih mendahulukan qiyas dari pada khabar ahad, kalau khabar ahad itu tidak dikenal atau tidak 40 populerdikalangan masyarakat Madinah, maka hal ini dianggap sebagai petunjuk dan tidak berasal dari Rasulullah SAW. Maka khabar ahad tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar dalam menentukan hukum. 
  6. Al-Istihsan Menurut Mazhab Maliki, istihsan adalah “menurut hukum dengan mengambil maslahah yang merupakan bagian dari dalil-dalil yang bersifat menyeluruh dengan maksud mengutamakan al-istidlal al-Mursal daripada qiyas”. Sebab menggunakan istihsan tersebut tidak berdasarkan pada pertimbangan perasaan semata, melainkan berdasarkan pertimbangannya pada maksud pembuat syara’ secara keseluruhan. 
  7. Sadd al-Zara’i Imam Malik mengatakan semua jalan atau sebab yang menuju kepada yang haram maka hukumnya haram, serta sesuatu sebab yang menunjukkan kepada yang halal maka hukumnya juga halal. 
  8. Istishab Imam Malik menyatakan bahwa istishab sebagai landasan untuk menetapkan hukum, Istishab adalah tetapnya suatu ketentuan hukum untuk masa sekarang atau untuk masa akan datang, berdasarkan atas ketentuan hukum yang sudah ada pada masa lampau. 
  9. Syar’u Man Qablana Syar’un Lana j. 
  10. Al-Maslahah al-Mursalah
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok (dasar) yaitu:
  • Nashshul Kitab
  • Dzaahirul Kitab (umum)
  • Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
  • Mafhum muwafaqah
  • Tanbihul Kitab, terhadap illat
  • Nash-nash Sunnah
  • Dzahirus Sunnah
  • Dalilus Sunnah
  • Mafhum Sunnah
  • Tanbihus Sunnah
  • Ijma’
  • Qiyas
  • Amalu Ahlil Madinah
  • Qaul Shahabi
  • Istihsan
  • Muraa’atul Khilaaf
  • Saddud Dzaraa’i.
2.3 Mazhab Syafi'i
2.3.2 Biografi
     Nama lengkap Imam Syafi’i dengan menyebut nama julukan dan silsilah dari ayahnya adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin As-Saib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al Muthalib bin Abdul Manaf bin Qusayy bin Kilab. Nama Syafi’i diambilkan dari nama kakeknya, Syafi’i dan Qusayy bin Kilab adalah juga kakek Nabi Muhammad SAW. Pada Abdul Manaf nasab Asy-Syafi’i bertemu dengan Rasulullah SAW.
     Imam Syafi’i dilahirkan pada tahun 150 H, di tengah – tengah keluarga miskin di palestina sebuah perkampungan orang-orang Yaman. 2 Ia wafat pada usia 55 tahun (tahun 204H), yaitu hari kamis malam jum’at setelah shalat maghrib, pada bulan Rajab, bersamaan dengan tanggal 28 juni 819 H di Mesir.3 Dari segi urutan masa, Imam Syafi’i merupakan Imam ketiga dari empat orang Imam yang masyhur. Tetapi keluasan dan jauhnya jangkauan pemikirannya dalam menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan ilmu dan hukum fiqih menempatkannya menjadi pemersatu semua imam. Ia sempurnakan permasalahannya dan ditempatkannya pada posisi yang tepat dan sesuai, sehingga menampakkan dengan jelas pribadinya yang ilmiah.
      Asy-Syafi’i selain mengadakan hubungan yang erat dengan para gurunya di Makkah dan Madinah, juga melawat ke berbagai negeri. Di waktu kecil beliau melawat ke perkampungan Huzail dan mengikuti mereka selama sepuluh tahun, dan dengan demikian Syafi’i memiliki bahasa Arab yang tinggi yang kemudian digunakan untuk menafsirkan Al-qur’an. Beliau belajar fiqih pada Muslim bin Khalid dan mempelajari hadits pada Sofyan bin Unaiyah guru hadits di Makkah dan pada Malik bin Anas di Madinah. Pada masa itu pemerintahan berada di tangan Harun ar-Rasyid dan pertarungan sedang menghebat antara keluarga Abbas dan keluarga Ali. Pada waktu itu pula Asy-Syafi’i dituduh memihak kepada keluarga Ali, dan ketika pemuka-pemuka syi’ah di giring bersama – sama. Tapi karena rahmat Allah beliau tidak menjadi korban pada waktu itu. Kemudian atas bantuan al-Fadlel ibn Rabie, yang pada waktu itu menjabat sebagai perdana menteri ar-Rasyid, ternyata bahwa beliau besih dari tuduhan itu. Dalam suasana inilah asy-Syafi’i bergaul dengan Muhammad Hasan dan memperhatikan kitab-kitab ulama’ Irak. Setelah itu asy-Syafi’i kembali ke Hijaz dan menetap di Makkah. 
      Pada tahun 195 H beliau kembali ke Irak sesudah ar-Rasyid meninggal dunia dan Abdullah ibn al-Amin menjadi khalifah. Pada mulanya beliau pengikut Maliki, akan tetapi setelah beliau banyak melawat ke berbagai kota dan memperoleh pengalaman baru, beliau mempunyai aliran tersendiri yaitu mazhab “ qadimnya ” sewaktu beliau di Irak, dan mazhab “ jadidnya “ sewaktu beliau sudah di Mesir.

2.3.2 Dasar Pemikiran
      Kepandaian Imam Syafi’i dapat kita ketahui melalui beberapa riwayat rimgkas sebagai berikut: Beliau adalah seorang ahli dalam bahasa arab, kesusastraan, syair dan sajak. Tentang syairnya ( ketika baliau masih remaja yaitu pada usia 15 tahun ) sudah diakui oleh para ulama’ ahli syair. Kepandaian dalam mengarang dan menyusun kata yang indah dan menarik serta nilai isinya yang tinggi, menggugah hati para ahli kesusastraan bahasa Arab, sehingga tidak sedikit ahli syair pada waktu itu yang belajar kepada beliau. Kepandaian Imam Syafi’i dalam bidang fiqih terbukti dengan kenyataan ketika beliau berusia 15 tahun, sudah termasuk seorang alim ahli fiqih di Makkah, dan sudah diikutsertakan dalam majelis fatwa dan lebih tegas lagi beliau disuruh menduduki kursi mufti. Kepandaian dalam bidang hadits dan ilmu tafsir dapat kita ketahui ketika beliau masih belajar kepada Imam Sofyan bin Uyainah di kota Makkah. 
      Pada waktu itu beliau boleh dikatakan sebagai seorang ahli tentang tafsir. Sebagai bukti. Apabila Imam Sofyan bin Uyainah pada waktu mengajar tafsir al-Qur’an menerima pertanyaan-pertanyaan tentang tafsir agak sulit, guru besar itu segera berpaling dan melihat kepada beliau dulu, lalu berkata kepada orang yamg bertanya:” hendaklah engkau bertanya kepada pemuda ini”. Sambil menunjuk tempat duduk Imam Syafi’i. 
Meskipun Imam Syafi’i menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, namun beliau lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikirannya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut, pembelaannya yang besar terhadap sunnah Nabi sehingga beliau digelari Nasuru Sunnah (Pembela Sunnah Nabi). Dalam pandangannya, sunnah Nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, malah beberapa kalangan menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menyetarakan kedudukan sunnah dengan Al Quran dalam kaitannya sebagai sumber hukum islam, karena itu, menurut beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh rasulullah pada hakekatnya merupakan hasil pemahaman yang diperoleh Nabi dari pemahamannya terhadap Al Quran. Selain kedua sumber tersebut (Al Quran dan Hadis), dalam mengambil suatu ketetapan hukum, Imam Syafi’i juga menggunakan Ijma’, Qiyas dan istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum islam.
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah:
  1. Al-Kitab.
  2. Sunnah Mutawatirah.
  3. Al-Ijma’.
  4. Khabar Ahad.
  5. Al-Qiyas.
  6. Al-Istishab.
2.4 Mazhab Hambali
2.4.1 Biografi
     Ahmad Ibn Hambal adalah pendiri Madzhab Hambali mempunyai nama lengkap Ahmad ibn Muhammad Ibn Hambal bin Hilal Asad al-Syaibani Abu Abdillah al-Marwazi al-Baghdadi. Kata Hambal termasyhur dengan nama datuknya Hambal, dan karena itu orang menyebutnya dengan nama Hambal.     Ayahnya bernama Muhammad. Sedangkan ibunya bernama Syarifah Maimunah binti Abd al-Malik ibn Sawadah ibn Hindun al-Syaibaniy. Jadi baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, Imam Ahmad Ibn Hambal berasal dari keturunan Bani Syaiban salah satu kabilah yang berdomisili di semenanjung Arabia. Keturunan Ahmad Ibn Hambal bertemu dengan keturunan Rasulullah saw pada Mazin ibn Mu’ad ibn Adnan.     Ahmad Ibn Hambal dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabi’ul awal tahun 164 H (780 M). ia dibesarkan dalam keadaan yatim oleh ibunya karena ayahnya meninggal ketika beliau masih bayi. Sejak kecil beliau telah menunjukkan minat yang besar kepada ilmu pengetahuan. Kebetulan pada saat itu Baghdad merupakan kota pusat ilmu pengetahuan. Beliau memulai dengan belajar menghafal al-Quran, kemudian belajar bahasa Arab, Hadits, sejarah Nabi dan sahabat serta para tabi’in.     Ahmad Ibn Hambal terkenal seorang yang wara’, zuhud dan sangat kuat berpegang kepada yang haq. Dia hafal al-Quran dan mempelajari bahasa dan juga belajar menulis dan mengarang ketika berusia empat belas tahun. Ahmad Ibn Hambal hidup sebagai seorang yang cinta untuk menuntut ilmu.     Pada mulanya Ahmad Ibn Hambal belajar ilmu fikih pada Abu Yusuf salah seorang murid Abu Hanifah. Kemudian beliau beralih untuk belajar hadits. Karena tidak henti-hentinya dalam belajar hadits, sehingga ia banyak bertemu dengan para Syaikh ahli Hadits. Ia menulis hadits dari guru-gurunya dalam sebuah buku, sehingga ia terkenal sebagai seorang Imam al-Sunnah pada masanya. Dia juga memperdalam ilmu fikih dan berguru pada Imam Syafi’iy, ia termasuk Akbar Talamidz al-Syafi’i al-Baghdadiyin.     Ahmad Ibn Hambal suka melakukan perjalanan ke berbagai daerah. Di antara daerah yang pernah dikunjunginya adalah Kuffah, Basrah, Makkah, Madinah, Syam, Yaman dan Arabia untuk mengumpulkan hadits. Karena banyak negeri yang dikunjunginya dalam rangka mengumpulkan hadits, maka ia dijuluki imam rihalah sebagaimana halnya Imam Syafi’iy. Ia berhasil mengumpulkan sejumlah besar hadis Nabi. Kumpulan hadisnya itu disebut dengan musnad Imam Ahmad. Imam Ahmad memperoleh guru-guru hadis terkenal di antaranya Sufyan ibn Uyainah, Ibrahim ibn Sa’ad dan Yahya ibn Qathan.

2.4.2 Dasar Pemikiran
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah:
  • Nash Al-Qur-an atau nash hadits.
  • Fatwa sebagian Sahabat.
  • Pendapat sebagian Sahabat.
  • Hadits Mursal atau Hadits Doif.
  • Qiyas.

2.5 Menyikapi Perbedaan Mahzab
      Menyikapi perbedaan mazhab sebenarnya sama seperti kita menyikapi perbedaan pendapat dalam kajian ilmu fikih. Beikut ini adalah kisah kisah debat Sibawaih-Al-Kisa’i  yang dapat dijadikan pelajaran untuk memahami bagaimana cara menyikapi perbedaan pendapat.  Ulama dulu baru bisa diakui jadi ulama dengan salah satu dari dua syarat. Pertama, dia mendapat lisensi (ijâzah) dari gurunya yang juga seorang ulama. Kedua, jika dia telah diuji oleh ulama lain. Zaman dulu belum ada televisi, sehingga tak ada penahbisan ulama karena sesuai selera publik atau pandai orasi, tentu saja. Debat antar ulama di masa klasik itu hal biasa. Ada misalnya, kisah debatnya Asy-Syafi’i versus Asyhab al-Qaisi. Dikisahkan, Asy-Syafi’i pernah berdebat semalam suntuk, dari bakda isya sampai subuh, dengan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani (murid Abu Hanifah).
     Diceritakan pula, Asy-Syafi’i meninggal beberapa hari setelah berdebat dengan Asyhab al-Qaisi (Faqih-nya mazhab Maliki di Mesir). Ketika perdebatan berlangsung sengit dan panas, Asyhab memukul dan melempar Asy-Syafi’i dengan kunci. Asyhab pernah berdoa, “Ya Allah, matikan asy-Syafi’i, sebab jika tidak maka ilmu Malik akan hilang” (Allahumma amit asy-Syafi’i, wa illa dzahaba ‘ilmu Malik). Asy-Syafi’i sakit karena tragedi pemukulan itu dan wafat beberapa hari setelahnya. Fakta menariknya: Asyhab dan Asy-Syafi’i lahir di tahun yang sama (150 H) dan wafat di tahun yang sama pula (204 H). Asyhab wafat 18 hari setelah wafatnya Asy-Syafi’i.Masyhur pula diketahui, Al-Bukhari tiba di Baghdad dan diuji 10 ulama dengan 10 pertanyaan. Al-Bukhari menjalani tantangan validasi 100 hadits dengan sanad yang sengaja dibuat kacau (idhtirab). Intinya: rivalitas antara ulama dulu itu panas sekali. Debat antar ulama adalah hal biasa.
     Ujian kepakaran juga terjadi pada Sibawaih (760-796). Di Baghdad ia diadu di panggung debat Harun ar-Rasyid melawan al-Kisa’i. Sibawaih orang Persia. Nama aslinya: ‘Amr ibn ‘Utsman ibn Qanbar. Julukan “Sibawaih”—dari bahasa Persia—bermakna “apel manis”. Sibawaih masih muda, cerdas, berwajah manis pula. Ia murid Khalil ibn Ahmad al-Farahidi, mahaguru nahwu yang membuat “bid’ah” (kreatifitas) istilah-istilah semacam mubtada, khabar, fa’il, maf’ul, dll. Sibawaih jadi ulama garda depan nahwu Mazhab Basrah. Kecerdasan Sibawaih terdengar hingga istana Harun ar-Rasyid. Atas usulan keluarga Barmaki (yang Mu’tazilah), saat datang ke Baghdad, Sibawaih diadu dengan ulama nahwu Mazhab Kufah. Memang, salah satu “hobi” raja-raja Abbasiyah adalah mengadu debat antar ulama. Di istana Abbasiyah ada panggung khusus untuk menonton “pertunjukan” debat itu.
Sibawaih (35 tahun) diadu melawan 3 ulama Kufah: Khalaf al-Ahmar (39 tahun), Al-Farra’(59 tahun), dan Al-Kisa’i (62 tahun). Ringkas ceritanya, Sibawaih hanya debat kusir dengan Khalaf al-Ahmar dan Al-Farra’. “Aku tak mau bicara dengan kalian berdua hingga kau datangkan temanmu itu,” kata Sibawaih, “maka aku akan mendebatnya.” Maka majulah Al-Kisa’i, pemimpin Mazhab Kufah. “Aku yang bertanya, atau Anda yang duluan bertanya?” kata Al-Kisa’i. “Silakan situ duluan,” jawab Sibawaih. “Bagaimana menurutmu kalimat ini,” tanya Al-Kisa’i, “dibaca marfu’ (hiya) atau manshub (iyyaha)?” Kalimat itu adalah: qad kuntu azhunnu anna al-‘aqrab asyaddu lis’atan min az-zunbûr faidza huwa hiya. Artinya: “Aku sungguh menduga bahwa kalajengking lebih gesit sengatannya daripada ‘zunbur’, maka demikianlah adanya.” (Note: ‘zunbur’ adalah hewan semacam kumbang). Perselisihannya adalah: menurut Al-Kisai, kata “hiya” di akhir kalimat itu bisa pula dibaca manshub, “iyyaha”. Menurut Sibawaih, itu tak bisa, harus marfu’, “hiya”. Debatnya sengit dan ‘hanya’ soal itu. Tapi siapa sangka, ternyata di akhir cerita ia menyisakan luka. Karena debat berlarut-larut, maka kemudian Wazir Abbasiyah, Yahya ibn Khalid al-Barmaki, menginterupsi di tengah perdebatan. “Kalian adalah penghulu dari mazhab masing-masing,” katanya, “kalau begitu terus, siapa yang pemutus perkara?” “Di dekat sini ada kabilah ‘Arab,” timpal Al-Kisa’i, “datangkanlah mereka kemari.” Maka didatangkanlah kabilah Arab itu. Kabilah Al-Huthamah namanya. Ringkas cerita, kabilah Al-Huthamah membenarkan pendapat Al-Kisa’i. Mazhab Kufah menang. “Semoga kebaikan berada di tangan Tuan Wazir,” kata Al-Kisa’i, “agar tak pulang dengan tangan hampa, berilah Sibawaih hadiah.” Maka Sibawaih pun diberi 10 ribu dirham. Sibawaih pulang dengan kegeraman. Ia merasa dicurangi. Pertama, bagi Mazhab Basrah, kabilah al-Huthamah itu tak layak jadi rujukan bahasa. Unsur kebaduiannya telah luntur, sebab tinggal dekat Baghdad, kota metropolis. Kearabannya tak lagi murni. Mazhab Basrah memang terkenal sangat selektif memilih kabilah Arab yang jadi sumber bahasa. Mazhab Basrah cenderung preskriptif (mi’yariyyah), sedangkan Mazhab Kufah cenderung deskriptif (washfiyyah). Kedua, menurut desas-desus, sebagaimana diceritakan Ibn Hisyam dalam Mughni al-Labib, kabilah Al-Huthamah berada dalam tekanan penguasa. Waqiila, mereka disuap untuk membela Kufah. Saat itu peta politik menunjukkan Basrah adalah salah satu basis oposisi Abbasiyah. Sibawaih kembali dengan perasaan terluka. Ia merasa dipermalukan. Ia tak merasa salah. Maka ia pulang ke desanya, di kampung Syiraz. Sejak debat itu, Sibawaih tak lagi muncul di Basrah dan Baghdad. Di kampung Syiraz, Sibawaih sakit. Tak lama kemudian ia meninggal. Sibawaih wafat muda, 36 tahun. Kitab monumental warisannya adalah catatan pelajarannya dari mahaguru nahwu, Khalil ibn Ahmad. Kitab itu 4 jilid, tapi belum selesai, belum ada muqaddimah-nya, dan tak punya judul. Maka kitab itu cuma diberi judul “Al-Kitab”.
      Kata Al-Jahizh, pakar bahasa dari sekte Mu’tazilah, “Al-Kitab”-nya Sibawaih adalah “Qur’an”-nya Nahwu. Tidak ada kitab-kitab nahwu setelahnya kecuali pasti merujuk dan menggunakan istilah-istilah yang termaktub di “Al-Kitab”.Di kemudian hari, murid-murid Sibawaih menulis pembelaan bagi gurunya itu. Mereka menyatakan, argumen gurunya lebih kuat. Jelas dalam al-Qur’an dikatakan: “faidza hiya hayyatun tas’a” (Tiba-tiba tongkat Musa menjadi ular besar yang mendesis). Terang di situ, kata “hayyatun” dibaca marfu’. Ini sama dengan kasus “hiya” di kalimat “zunburiyyah” tadi. Tak mau kalah, murid-murid Al-Kisa’i pun membuat sanggahan. Ingat, Al-Kisa’i adalah salah satu dari 7 imam Qiraat (qira’ah sab’ah). Murid-murid Al-Kisa’i pun menyanggah adanya kasus penyuapan kabilah. Menurut mereka, adanya penyuapan itu cuma iftira’ (mengada-ada). Kisah ini banyak ternukil di kitab-kitab nahwu. Di buku sejarah, kisah ini juga termaktub di kitab “Tarikh Baghdad”, karya Al-Khathib al-Baghdadi. “Tarikh Baghdad” adalah buku sejarah yang ditulis dengan model ‘tahdits’, memiliki sanad dengan gaya “haddatsana…”

DAFTAR PUSTAKA

https://www.bbc.com/majalah-39510081.html

http://www.konsultasislam.com/2010/02/sekilas-tentang-mazhab-empat.html

https://almanhaj.or.id/3104-aqidah-imam-empat.html

http://eprints.umm.ac.id/42115/4/BAB%20III.pdf

Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahibal-islamiyah, (Kairo:Dar al-Fikr al-arabi), 355-356

M. Iqbal Juliansyahzen, Pemikiran Hukum Islam Abu Hanifah (71-85)

https://islami.co/biografi-imam-syafii-pendiri-mazhab-syafii/

http://eprints.walisongo.ac.id/3126/3/62311028_Bab2.pdf

https://www.biografiku.com/biografi-imam-syafii/

https://islami.co/pemikiran-dan-karya-imam-syafii/

https://www.referensimakalah.com/2013/01/biografi-imam-hambali-ahmad-ibnu-hambal.html

https://islami.co/ketika-ulama-saling-berdebat-dan-berbeda-pendapat/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sapaan Dari Kampus Kebanggan Kalimantan

COVID-19 Terhadap Bisnis