Makalah Riba. Makalah ini ditujukan sebagai tugas Integrated Life Skill Program. Makalah ini berisikan Sejarah, Macam-macam riba, Bahaya Riba, dan Solusi keluar dari riba.
BAB I.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masyarakat
Indonesia tentunya sudah tidak akan asing lagi mengenai bank. Dengan keberadaan
bank, semua masalah keuangan yang dihadapi oleh masing masing indvivu
masyarakat indonesia dapat terlaksana dengan baik. Dengan adanya keamanan dalam
menjaga uang, pengiriman uang secara cepat, pernarikan uang dimana saja, dan
banyak fasilitas lainnya yang dapat dinikmati masyarakat. Bank seolah-olah
menjadi kepercayaan semua umat untuk menjaga semua aset dan kekayaan yang dimiliki
oleh masing-masing individu. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua pelayanan
oleh bank dapat diterima langsung oleh
banyak masyarakat.
Salah satu
pelaksanaan dan pelayanan yang diberikan bank, tetapi masih dipertanyakan
adalah masalah bunga bank. Banyak umat muslim di Indonesia yang menganggap
bahwa bunga bank msih jatuh kedalam praktik riba. Umat Islam
Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang
dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn),
baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya. Oleh karena
itu, dilakukan pengamatan melalui beberap sumber agar masyrakat muslim dapat
menambah wawasan mengenai riba. Pengamatan ini dilakukan dengan mengkaji
beberapa pendapat mengenai riba, sehingga hasil dari pengamatan ini belum dapat
menjadi acuan kebenaran mengenai konsep riba. Oleh karenanya diharapkan
masyarakat untuk tetap senantiasa berusaha mencari jawaban terbaik.
1.2 Permasalahan
Permasalahan yang timbul dalam
pengamatan ini adalah bagaimana memahami sejarah riba, bagaimana memahami
jenis-jenis riba, bagaimana memahami bahaya riba, dan bagaimanan menemukan
solusi untuk keluar dari riba.
1.3 Tujuan
Dari permasalahan yang timbul
diatas, maka dapat didapatkan bahwa tujuan dari pengamatan ini adalah untuk
memahami sejarah riba, memahami jenis-jenis riba, memahami bahaya riba, dan
menemukan solusi keluar dari riba.
BAB II.PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Riba
Riba menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual
beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip
muamalah dalam Islam (Syafi'i Antonio,
2001). Riba adalah kata benda Arab yang berasal dari kata kerja Raba, yang
berarti 'bertambah', dan 'melebihi'. Ini termasuk bunga yang dibayarkan oleh
bank atau pinjaman seperti kredit mobil, pinjaman rumah atau hutang kartu
kredit.
(islamicpamphlets.com)
2.1 Sejarah Riba
Riba dikenal pada masa peradaban Farao di Mesir, peradaban
Sumeria, Babilonia dan Asyuriya di Irak, dan peradaban Ibrani Yahudi.Termaktub
dalam perjanjian lama bahwa diharamkan Yahudi mengambil riba dari orang Yahudi,
namun dibolehkan orang Yahudi mengambil riba dari orang diluar Yahudi. Tidak
dapat dipastikan kebenaran perkiraan di atas kecuali keberadaan riba pada
peradaban Yahudi, karena Alqur’an menjelaskan bahwa Bani Israil (umat Nabi Musa
AS) melakukan riba dan Allah-pun telah melarang mereka memakan riba. Allah
berfirman:
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang
Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya
mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang
dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di
antara mereka itu siksa yang pedih.“ (QS. An Nisaa: 160-161) (sekolahmuamalah.com,2015).
Kemudian umat Yahudi memperkenalkan riba
kepada bangsa arab di Semenanjung Arabia, tepatnya di kota Thaif dan Yatsrib
(kemudian dikenal dengan Madinah). Di dua kota ini Yahudi berhasil meraup
keuntungan yang tak terhingga, sampai-sampai orang-orang Arab jahiliyah
menggadaikan anak, istri dan diri mereka sendiri sebagai jaminan utang riba.
Bila mereka tidak mampu melunasi utang maka jaminan mereka dijadikan budak
Yahudi. Dari kota Thaif praktik riba menjalar ke kota Makkah dan dipraktikkan
oleh para bangsawan kaum Quraisy jahiliyah. Maka riba marak di kota Makkah.
(sekolahmuamalah.com,2015)
2.3 Perioderiasi Pengharaman Riba
Sebagaimana
khamar, riba tidak Allah عزّوجلّ haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama
dengan tahapan pengharaman khamar. Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk
merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah
maupun ijma’. Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara
tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah yang
mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat kesiapan mereka
dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk mempelajari berbagai
sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba (Zaen, 2012).
Menurut buku karya Ustadz Abdullah Zaen, Lc,M.A dengan judul “Riba=Susah dunia
dan akhirat” menyatakan bahwa terdapat 4 periode pengharaman riba. Berikut
adalah 4 tahap perioderisasi pengharaman riba :
2.3.1 Perioderiasi 1
Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan
melipatgandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah ta’ala hanya
memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan
uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah
ta’ala. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak
seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata uang
melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri. Pematahan
paradigma ini Allah gambarkan dalam firman-Nya:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ
النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ
وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah
dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang
melipatgandakan (pahalanya)”. (QS. Ar-Rum [30]: 39) (Zaen, 2012).
2.2.2 Perioderisasi Kedua
Tahap
Kedua pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu. Setelah
mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah
ta’ala lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka
umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan karena
mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai
orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang pedih. Ayat ini juga
mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba atas umat Islam, sebagaimana
telah diharamkan atas umat sebelumnya. Allah ta’ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ
أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً. وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
“Karena
kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik
yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang
lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh
mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan
cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara
mereka azab yang pedih”. (QS. An-Nisa’ [4]: 160-161) (Zaen, 2012).
2.3.3 Tahap Ketiga
Tahap ketiga gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang
berlipat ganda. Pada tahapan yang ketiga, Allah ta’ala menerangkan bahwa riba
mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi
pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi dari
pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan semakin bertambah
dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat waktu yang telah disepakati
tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga si peminjam akan sangat sengsara
karena terbebani dengan hutang yang semakin berlipat ganda.
Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana
dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalam Tafsirnya, bahwa ayat ini sama
sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda,
sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini
adalah pemahaman yang keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini. Allah ta’ala
mengingatkan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ
الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.” (QS.
Ali Imran [3]:130) (Zaen, 2012).
2.3.4 Tahap Keempat
Tahap keempat pengharaman segala macam dan bentuk riba. Ini merupakan
tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam
tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba,
baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat
ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah
ta’ala menegaskan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ
وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ
تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila
kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka
kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak
pula dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)(Zaen, 2012).
2.4 Jenis-Jenis Riba
Berdasarkan aktivitasnya, terdapat
dua golongan riba. Riba terbagi dalam aktivitas jual beli dan hutang
piutang.Berikut adalah jenis-jenis riba menurut aktivitasnya :
2.4.1 Jenis Riba Hutang Piutang (Riba
Ad-Duyun)
Terdapat
2 jenis riba dalam hutang piutang, yakni Riba Jahiliyah dan Riba Qadrh . Riba
Jahiliyah, riba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya,
hal ini dikarenakan si pemnjam tidak mampu untuk membbayar pada waktu yang
telat ditetapkan. Adapun penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin
bertambah bersamaan dengan semakin mundurnya waktu perlunasan hutang. Sistem
ini dikenal juga dengan istilah Riba Mudha’afah (Melipat Gandakan)(syariahbank.com,
2015).
Riba Qadrh adalah jenis riba yang
memiliki pengertian adanya manfaat yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada
yang berhutang. Contoh dari Riba Qrdh adalah pada saat meminjam uang sebesar N
rupiah, dan peminjam menyetujui untuk mengembalikan sebesar 2N. Kelebihan dari
harta ini termasuk kedalam Riba Qardh (syariahbank.com, 2015).
2.4.2 Riba Jual Beli (Riba Al-Buyu’)
Dalam
penggolongan riba jual beli, terdapat dua jenis riba di dalamnya, yakni riba
Nasi’ah dan riba Fadhl. Riba Nasi’ah, riba jenis ini memiliki pengertian adanya
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan
barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau
tambahan antara yang diserahkan saat ini dengann kemudian. Sebagai contohnya
adalah membeli n gram emas. Namun, akan dibayarkan bulan depan. Hal ini
termasuk riba Nasi’ah, karena harga emas di bulan ini dan bulan depan belum
tentu sama (syariahbank.com, 2015).
Riba Fadhl memiliki pengertian
apabla terjadi pertukaran barang sejenis dengan kadar dan takaran berbeda,
sedangkan barang yang dipertukarkan masuk kedalam barang ribawi
(syariahbank.com, 2015). Contohnya Anda menjual atau
meminjamkan biji-bijian atau uang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut
harus mengembalikannya dengan barang yang sejenis seperti emas dengan emas atau
biji dengan biji-bijian dengan disertai tambahan dari barang yang semisal. Dan
barang tersebut adalah barang-barang ribawi yang apabila diberi tambahan dari
barang semisal akan menjadi riba. Agar bisa menjauh dari riba fadhl dan tidak
terjatuh ke dalamnya serta terhindar darinya, maka ada dua syarat yang harus
dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu kadarnya harus sama
dan harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum berpisah. Adapun jika
barang-barang ribawi yang telah disebutkan dalam hadits berbeda jenisnya, maka
tidak masuk dalam riba fadhl. Barang-barang ribawi yang disebutkan dalam hadits
ada enam, yaitu emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam.
(almanhaj.or.id, 2015)
2.5 Bahaya Riba
2.5.1 Bahaya Dunia Riba
Satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam
melarang suatu perbuatan, pasti perilaku tersebut memuat kerusakan fatal atau
mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat.
Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati
ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan
yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Banyak orang mengira bahwa dengan jual beli sistem riba atau meminjamkan
uang yang berbunga akan menguntungkan dirinya, padahal sejatinya tidaklah
demikian. Keuntungan yang nampaknya banyak, tidak lain hanyalah fatamorgana
belaka. Allah ta’ala berfirman,
يَـمْحَقُ
اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah melenyapkan riba dan menyuburkan
sedekah”. (QS. Al-Baqarah [2]: 276)
(Zaen, 2012).
Lenyapnya harta hasil riba, kata Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya, bisa jadi
lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan harta tersebut
hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya. Diantara indikasi ketidakberkahan suatu harta, manakala dimakan, dia akan
menumbuhkan berbagai macam penyakit di tubuh, menjadikan hati tidak tentram,
membuat anak-anak nakal dan sulit diatur. Manakala digunakan untuk membangun
rumah, maka tidak nyaman untuk ditinggali. Bahkan bisa jadi Allah akan
memusnahkannya dalam sekejap, dengan mengirim api untuk membakarnya, atau
mengutus air untuk menenggelamkannya, atau musibah lainnya. Itu sekedar contoh dampak buruk riba
yang berskala kecil (baca: pribadi). Adapun dampaknya yang lebih luas, kiranya
krisis ekonomi di Amerika belum lama ini merupakan contoh paling mudah dan
jelasnya. Banyak
orang merasa heran bagaimana Amerika Serikat yang konon memiliki sistem ekonomi
dan keuangan yang kuat, bisa mengalami krisis yang begitu parah, hingga total
hutang negeri Paman Sam saat ini mencapai 15 triliun dolar, sebagaimana
dilansir blog ekonomi, The Economy Collapse (TEC) (Zaen, 2012).
2.5.2 Bahaya Riba Akhirat
Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam
kubur saja, mereka sudah berpenampilan mengenaskan, seperti orang gila yang
kesurupan setan,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ
كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang memakan riba,
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama
dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka.
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Barangsiapa
mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka
apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka
adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah [2]: 275) (Zaen,
2012).
Sunnah Nabi mendeskripsikan berbagai jenis siksaan
yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba. Rasulullah menuturkan
‘kunjungannya’ ke neraka,
“Kami
mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki
yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan
batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah
mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut Orang
tersebut tidak lain adalah pemakan riba”. (HR. Bukhari no. 7047 dari Samurah
bin Jundub) (Zaen, 2012).
Dalam hadits lain diceritakan,
أَتَيْتُ
لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ
تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟”
قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا
“Pada malam Isra’ aku mendatangi
suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular
tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”.
“Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. (HR. Ibn Majah
no. 2273 dari Abu Hurairah dan dinilai lemah oleh al-Albany) (Zaen, 2012).
2.6 Solusi Keluar dari Riba
Tidak
ada yang bisa meragukan bahwa riba adalah haram dan dosa besar, dan tidak ada
ketidaktaatan kepada Allah yang layak diancam hukumanNya. Kita harus ingat
bahwa kehidupan dunia ini singkat dan singkat, dan bahwa tujuan keberadaan kita
bukan untuk mengejar keindahan dan kekayaan, melainkan untuk menyembah Allah
dengan benar dan hidup menurut peraturan-peraturan-Nya. Hanya karena riba
tersebar luas dan umum, itu tidak membuatnya diperbolehkan.
"Dan
barangsiapa takut kepada Allah dan menjaga kewajibannya kepada Dia, Dia akan
membuat jalan baginya untuk keluar (dari segala kesulitan), dan akan memberinya
rezeki dari mana ia bahkan tidak pernah membayangkannya. Dan barangsiapa
menaruh kepercayaannya pada Allah, maka Allah cukup baginya. "(Qur'an 65: 2-3)( islamicpamphlets.com).
Transaksi
yang diperbolehkan dalam Islam ada beberapa jenis transaksi, dimana salah
satunya adalah transaksi mudharabah.
Transaksi yang satu ini diperbolehkan untuk menghindari datangnya riba.
Transaksi satu ini dapat dilakukan dengan cara kerjasama yang dilakukan oleh
kedua belah pihak. Salah stau pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai
orang yang menjalankan usaha. Transaksi ini dapat dilakukan dengan cara membagi
hasil sesuai dengan yang disepakati. Ketika terjadi kerugian maka pihak
pemodalah yang harus menanggung biaya kerugian sementara pihak lain tidak
menanggungnya karena usaha dan tenaga yang dia kerahkan menjadi bagian dari
kerugiannya. Ada beberapa jenis transaksi lain yang dapat dilakukan untuk
menghindari riba yaitu dengan cara salam dan muajjal.
Transaksi salam adalah ketika jual beli dilakukan dengan cara melakukan
pembayaran terlebih dahulu sementara barang yang diinginkan akan diberikan
belakangan. Untuk transaksi muajjal,
transaksi jenis ini dapat dilakukan dengan cara menaikan harga saat
berlangsungnya transaksi.
(dalamislam.com, 2015)
Memiliki
sifat qonaah dapat menghindarkan kita dari bahaya riba. Sifat qonaah dapat
dilakukan dengan senantiasa bersukur atas apapun yang diberikan kepada anda. Sifat
bersukur membantu anda agar terhindar dari perasaan serba kekurangan dan ingin
hidup dalam kemewahan. Rasa ingin memiliki sesuatu dan mudah iri dengan apa
yang dimiliki oleh orang membuat kita dengan mudah membeli barang walau dengan
cara berhutang (dalamislam.com, 2015).
BAB III.KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas, maka didapatkan beberapa kesimpulan atas permasalahan yang
timbul sebagai berikut.
1. Riba
adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam
Islam.
2. Riba
dikenal pada masa peradaban Farao di Mesir, peradaban Sumeria, Babilonia dan
Asyuriya di Irak, dan peradaban Ibrani Yahudi.
3. Riba
Jahiliyah, riba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya,
hal ini dikarenakan si pemnjam tidak mampu untuk membbayar pada waktu yang
telat ditetapkan.
4. Riba Qadrh
adalah jenis riba yang memiliki pengertian adanya manfaat yang disyaratkan oleh
pemilik dana kepada yang berhutang.
5. Riba Nasi’ah,
riba jenis ini memiliki pengertian adanya penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya.
6. Riba Fadhl memiliki pengertian apabla terjadi pertukaran barang sejenis
dengan kadar dan takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan masuk
kedalam barang ribawi
7. Riba menyebabkan pelakunya tersiksa di akhirat,
dan mengalami kerugian besar semasa di dunia.
8. Memiliki
sifat qonaah dapat menghindarkan kita dari bahaya riba.
9. Transaksi salah
satunya yang diperbolehkan dalam islam adalah transaksi mudharabah.
10. Meingat bahwa kehidupan dunia bukan untuk
mengejar keindahan dan kekayaan, melainkan untuk menyembah Allah dengan benar
dan hidup menurut peraturan-peraturan-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Sekolah
Muamalah.”Sejarah Riba”.09 Maret 2018”.https://sekolahmuamalah.
com/sejarah-riba/
Syaikh
‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy.”Riba Nasi’ah Riba Fadhl”.09
Maret 2018.
https://almanhaj.or.id/4045-riba-nasi-ah-riba-fadhl.html
Syariah
Bank.”Pengertian Riba dalam Islam dan Macam-macam Riba.09 Maret
2018.https://www.syariahbank.com/pengertian-riba-dalam-islam-dan-macam
-macam-riba/
Lindya,
Dini.”6 Cara Menghindari Riba” 09 Maret 2013.https://dalamislam.com/
landasan-agama/fiqih/cara-menghindari-riba
shareislam.”Danger
of Riba”.09 Maret 2018.http://islamicpamphlets.com/the
dangers-of-riba/
Zaen,
Abdullah.2012.”Riba=Susah Dunia dan Akhirat”.Indonesia.Tunas Ilmu
Syafi'i
Antonio, Muhammad.2001.”Islam dan Bank Syariah”.Jakarta.Gema Insani
Press
Komentar
Posting Komentar