Makalah Riba. Makalah ini ditujukan sebagai tugas Integrated Life Skill Program. Makalah ini berisikan Sejarah, Macam-macam riba, Bahaya Riba, dan Solusi keluar dari riba.

BAB I.PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak akan asing lagi mengenai bank. Dengan keberadaan bank, semua masalah keuangan yang dihadapi oleh masing masing indvivu masyarakat indonesia dapat terlaksana dengan baik. Dengan adanya keamanan dalam menjaga uang, pengiriman uang secara cepat, pernarikan uang dimana saja, dan banyak fasilitas lainnya yang dapat dinikmati masyarakat. Bank seolah-olah menjadi kepercayaan semua umat untuk menjaga semua aset dan kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua pelayanan oleh bank dapat diterima langsung oleh  banyak masyarakat.
Salah satu pelaksanaan dan pelayanan yang diberikan bank, tetapi masih dipertanyakan adalah masalah bunga bank. Banyak umat muslim di Indonesia yang menganggap bahwa bunga bank msih jatuh kedalam praktik riba. Umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya. Oleh karena itu, dilakukan pengamatan melalui beberap sumber agar masyrakat muslim dapat menambah wawasan mengenai riba. Pengamatan ini dilakukan dengan mengkaji beberapa pendapat mengenai riba, sehingga hasil dari pengamatan ini belum dapat menjadi acuan kebenaran mengenai konsep riba. Oleh karenanya diharapkan masyarakat untuk tetap senantiasa berusaha mencari jawaban terbaik.

1.2 Permasalahan

            Permasalahan yang timbul dalam pengamatan ini adalah bagaimana memahami sejarah riba, bagaimana memahami jenis-jenis riba, bagaimana memahami bahaya riba, dan bagaimanan menemukan solusi untuk keluar dari riba.

1.3 Tujuan

            Dari permasalahan yang timbul diatas, maka dapat didapatkan bahwa tujuan dari pengamatan ini adalah untuk memahami sejarah riba, memahami jenis-jenis riba, memahami bahaya riba, dan menemukan solusi keluar dari riba.



















BAB II.PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Riba

Riba menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam (Syafi'i Antonio, 2001). Riba adalah kata benda Arab yang berasal dari kata kerja Raba, yang berarti 'bertambah', dan 'melebihi'. Ini termasuk bunga yang dibayarkan oleh bank atau pinjaman seperti kredit mobil, pinjaman rumah atau hutang kartu kredit.
(islamicpamphlets.com)

2.1 Sejarah Riba

            Riba dikenal pada masa peradaban Farao di Mesir, peradaban Sumeria, Babilonia dan Asyuriya di Irak, dan peradaban Ibrani Yahudi.Termaktub dalam perjanjian lama bahwa diharamkan Yahudi mengambil riba dari orang Yahudi, namun dibolehkan orang Yahudi mengambil riba dari orang diluar Yahudi. Tidak dapat dipastikan kebenaran perkiraan di atas kecuali keberadaan riba pada peradaban Yahudi, karena Alqur’an menjelaskan bahwa Bani Israil (umat Nabi Musa AS) melakukan riba dan Allah-pun telah melarang mereka memakan riba. Allah berfirman:
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.“ (QS. An Nisaa: 160-161) (sekolahmuamalah.com,2015).
Kemudian umat Yahudi memperkenalkan riba kepada bangsa arab di Semenanjung Arabia, tepatnya di kota Thaif dan Yatsrib (kemudian dikenal dengan Madinah). Di dua kota ini Yahudi berhasil meraup keuntungan yang tak terhingga, sampai-sampai orang-orang Arab jahiliyah menggadaikan anak, istri dan diri mereka sendiri sebagai jaminan utang riba. Bila mereka tidak mampu melunasi utang maka jaminan mereka dijadikan budak Yahudi. Dari kota Thaif praktik riba menjalar ke kota Makkah dan dipraktikkan oleh para bangsawan kaum Quraisy jahiliyah. Maka riba marak di kota Makkah.
(sekolahmuamalah.com,2015)

2.3 Perioderiasi Pengharaman Riba

     Sebagaimana khamar, riba tidak Allah عزّوجلّ haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar. Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’. Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah yang mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat kesiapan mereka dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk mempelajari berbagai sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba (Zaen, 2012).
Menurut buku karya Ustadz Abdullah Zaen, Lc,M.A dengan judul “Riba=Susah dunia dan akhirat” menyatakan bahwa terdapat 4 periode pengharaman riba. Berikut adalah 4 tahap perioderisasi pengharaman riba :

2.3.1 Perioderiasi 1

       Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah ta’ala hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah ta’ala. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri. Pematahan paradigma ini Allah gambarkan dalam firman-Nya:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. (QS. Ar-Rum [30]: 39) (Zaen, 2012).

2.2.2 Perioderisasi Kedua

            Tahap Kedua pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu. Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah ta’ala lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang pedih. Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba atas umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya. Allah ta’ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”. (QS. An-Nisa’ [4]: 160-161) (Zaen, 2012).

2.3.3 Tahap Ketiga

       Tahap ketiga gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda. Pada tahapan yang ketiga, Allah ta’ala menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan semakin bertambah dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat waktu yang telah disepakati tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga si peminjam akan sangat sengsara karena terbebani dengan hutang yang semakin berlipat ganda.
Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalam Tafsirnya, bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini. Allah ta’ala mengingatkan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran [3]:130) (Zaen, 2012).

2.3.4 Tahap Keempat

       Tahap keempat pengharaman segala macam dan bentuk riba. Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala menegaskan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)(Zaen, 2012).

2.4 Jenis-Jenis Riba

            Berdasarkan aktivitasnya, terdapat dua golongan riba. Riba terbagi dalam aktivitas jual beli dan hutang piutang.Berikut adalah jenis-jenis riba menurut aktivitasnya :

2.4.1 Jenis Riba Hutang Piutang (Riba Ad-Duyun)

            Terdapat 2 jenis riba dalam hutang piutang, yakni Riba Jahiliyah dan Riba Qadrh . Riba Jahiliyah, riba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si pemnjam tidak mampu untuk membbayar pada waktu yang telat ditetapkan. Adapun penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin bertambah bersamaan dengan semakin mundurnya waktu perlunasan hutang. Sistem ini dikenal juga dengan istilah Riba Mudha’afah (Melipat Gandakan)(syariahbank.com, 2015).
            Riba Qadrh adalah jenis riba yang memiliki pengertian adanya manfaat yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang. Contoh dari Riba Qrdh adalah pada saat meminjam uang sebesar N rupiah, dan peminjam menyetujui untuk mengembalikan sebesar 2N. Kelebihan dari harta ini termasuk kedalam Riba Qardh (syariahbank.com, 2015).

2.4.2 Riba Jual Beli (Riba Al-Buyu’)

            Dalam penggolongan riba jual beli, terdapat dua jenis riba di dalamnya, yakni riba Nasi’ah dan riba Fadhl. Riba Nasi’ah, riba jenis ini memiliki pengertian adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengann kemudian. Sebagai contohnya adalah membeli n gram emas. Namun, akan dibayarkan bulan depan. Hal ini termasuk riba Nasi’ah, karena harga emas di bulan ini dan bulan depan belum tentu sama (syariahbank.com, 2015).
            Riba Fadhl memiliki pengertian apabla terjadi pertukaran barang sejenis dengan kadar dan takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan masuk kedalam barang ribawi (syariahbank.com, 2015). Contohnya Anda menjual atau meminjamkan biji-bijian atau uang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut harus mengembalikannya dengan barang yang sejenis seperti emas dengan emas atau biji dengan biji-bijian dengan disertai tambahan dari barang yang semisal. Dan barang tersebut adalah barang-barang ribawi yang apabila diberi tambahan dari barang semisal akan menjadi riba. Agar bisa menjauh dari riba fadhl dan tidak terjatuh ke dalamnya serta terhindar darinya, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu kadarnya harus sama dan harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum berpisah. Adapun jika barang-barang ribawi yang telah disebutkan dalam hadits berbeda jenisnya, maka tidak masuk dalam riba fadhl. Barang-barang ribawi yang disebutkan dalam hadits ada enam, yaitu emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam.
(almanhaj.or.id, 2015)

2.5 Bahaya Riba

2.5.1 Bahaya Dunia Riba

Satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perilaku tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Banyak orang mengira bahwa dengan jual beli sistem riba atau meminjamkan uang yang berbunga akan menguntungkan dirinya, padahal sejatinya tidaklah demikian. Keuntungan yang nampaknya banyak, tidak lain hanyalah fatamorgana belaka. Allah ta’ala berfirman,
يَـمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah melenyapkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al-Baqarah [2]: 276)
(Zaen, 2012).
Lenyapnya harta hasil riba, kata Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya, bisa jadi lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan harta tersebut hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya. Diantara indikasi ketidakberkahan suatu harta, manakala dimakan, dia akan menumbuhkan berbagai macam penyakit di tubuh, menjadikan hati tidak tentram, membuat anak-anak nakal dan sulit diatur. Manakala digunakan untuk membangun rumah, maka tidak nyaman untuk ditinggali. Bahkan bisa jadi Allah akan memusnahkannya dalam sekejap, dengan mengirim api untuk membakarnya, atau mengutus air untuk menenggelamkannya, atau musibah lainnya. Itu sekedar contoh dampak buruk riba yang berskala kecil (baca: pribadi). Adapun dampaknya yang lebih luas, kiranya krisis ekonomi di Amerika belum lama ini merupakan contoh paling mudah dan jelasnya. Banyak orang merasa heran bagaimana Amerika Serikat yang konon memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang kuat, bisa mengalami krisis yang begitu parah, hingga total hutang negeri Paman Sam saat ini mencapai 15 triliun dolar, sebagaimana dilansir blog ekonomi, The Economy Collapse (TEC) (Zaen, 2012).

2.5.2 Bahaya Riba Akhirat

Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam kubur saja, mereka sudah berpenampilan mengenaskan, seperti orang gila yang kesurupan setan,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka.
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah [2]: 275) (Zaen, 2012).
Sunnah Nabi mendeskripsikan berbagai jenis siksaan yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba. Rasulullah menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka,
“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut Orang tersebut tidak lain adalah pemakan riba”. (HR. Bukhari no. 7047 dari Samurah bin Jundub) (Zaen, 2012).
Dalam hadits lain diceritakan,
أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا
“Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. (HR. Ibn Majah no. 2273 dari Abu Hurairah dan dinilai lemah oleh al-Albany) (Zaen, 2012).

2.6 Solusi Keluar dari Riba

            Tidak ada yang bisa meragukan bahwa riba adalah haram dan dosa besar, dan tidak ada ketidaktaatan kepada Allah yang layak diancam hukumanNya. Kita harus ingat bahwa kehidupan dunia ini singkat dan singkat, dan bahwa tujuan keberadaan kita bukan untuk mengejar keindahan dan kekayaan, melainkan untuk menyembah Allah dengan benar dan hidup menurut peraturan-peraturan-Nya. Hanya karena riba tersebar luas dan umum, itu tidak membuatnya diperbolehkan.
"Dan barangsiapa takut kepada Allah dan menjaga kewajibannya kepada Dia, Dia akan membuat jalan baginya untuk keluar (dari segala kesulitan), dan akan memberinya rezeki dari mana ia bahkan tidak pernah membayangkannya. Dan barangsiapa menaruh kepercayaannya pada Allah, maka Allah cukup baginya. "(Qur'an 65: 2-3)( islamicpamphlets.com).
            Transaksi yang diperbolehkan dalam Islam ada beberapa jenis transaksi, dimana salah satunya adalah transaksi mudharabah. Transaksi yang satu ini diperbolehkan untuk menghindari datangnya riba. Transaksi satu ini dapat dilakukan dengan cara kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Salah stau pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai orang yang menjalankan usaha. Transaksi ini dapat dilakukan dengan cara membagi hasil sesuai dengan yang disepakati. Ketika terjadi kerugian maka pihak pemodalah yang harus menanggung biaya kerugian sementara pihak lain tidak menanggungnya karena usaha dan tenaga yang dia kerahkan menjadi bagian dari kerugiannya. Ada beberapa jenis transaksi lain yang dapat dilakukan untuk menghindari riba yaitu dengan cara salam dan muajjal. Transaksi salam adalah ketika jual beli dilakukan dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu sementara barang yang diinginkan akan diberikan belakangan. Untuk transaksi muajjal, transaksi jenis ini dapat dilakukan dengan cara menaikan harga saat berlangsungnya transaksi.
(dalamislam.com, 2015)
Memiliki sifat qonaah dapat menghindarkan kita dari bahaya riba. Sifat qonaah dapat dilakukan dengan senantiasa bersukur atas apapun yang diberikan kepada anda. Sifat bersukur membantu anda agar terhindar dari perasaan serba kekurangan dan ingin hidup dalam kemewahan. Rasa ingin memiliki sesuatu dan mudah iri dengan apa yang dimiliki oleh orang membuat kita dengan mudah membeli barang walau dengan cara berhutang (dalamislam.com, 2015).

























BAB III.KESIMPULAN

            Dari pembahasan diatas, maka didapatkan beberapa kesimpulan atas permasalahan yang timbul sebagai berikut.
1. Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
2. Riba dikenal pada masa peradaban Farao di Mesir, peradaban Sumeria, Babilonia dan Asyuriya di Irak, dan peradaban Ibrani Yahudi.
3. Riba Jahiliyah, riba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si pemnjam tidak mampu untuk membbayar pada waktu yang telat ditetapkan.
4. Riba Qadrh adalah jenis riba yang memiliki pengertian adanya manfaat yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.
5.  Riba Nasi’ah, riba jenis ini memiliki pengertian adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya.
6. Riba Fadhl memiliki pengertian apabla terjadi pertukaran barang sejenis dengan kadar dan takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan masuk kedalam barang ribawi
7. Riba menyebabkan pelakunya tersiksa di akhirat, dan mengalami kerugian besar semasa di dunia.
8. Memiliki sifat qonaah dapat menghindarkan kita dari bahaya riba.
9.  Transaksi salah satunya yang diperbolehkan dalam islam adalah transaksi mudharabah.
10. Meingat bahwa kehidupan dunia bukan untuk mengejar keindahan dan kekayaan, melainkan untuk menyembah Allah dengan benar dan hidup menurut peraturan-peraturan-Nya.




DAFTAR PUSTAKA

Sekolah Muamalah.”Sejarah Riba”.09 Maret 2018”.https://sekolahmuamalah.
com/sejarah-riba/
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy.”Riba Nasi’ah Riba Fadhl”.09 Maret 2018.
https://almanhaj.or.id/4045-riba-nasi-ah-riba-fadhl.html
Syariah Bank.”Pengertian Riba dalam Islam dan Macam-macam Riba.09 Maret
2018.https://www.syariahbank.com/pengertian-riba-dalam-islam-dan-macam
-macam-riba/
Lindya, Dini.”6 Cara Menghindari Riba” 09 Maret 2013.https://dalamislam.com/
landasan-agama/fiqih/cara-menghindari-riba
shareislam.”Danger of Riba”.09 Maret 2018.http://islamicpamphlets.com/the
dangers-of-riba/
Zaen, Abdullah.2012.”Riba=Susah Dunia dan Akhirat”.Indonesia.Tunas Ilmu
Syafi'i Antonio, Muhammad.2001.”Islam dan Bank Syariah”.Jakarta.Gema Insani
Press


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sapaan Dari Kampus Kebanggan Kalimantan

COVID-19 Terhadap Bisnis